Etika Profesional Guru

A. Latar Belakang  

Guru merupakan bagian dari warga masyarakat sekolah dan warga masyarakat umum. Sebagai warga sekolah, guru berinteraksi dengan siswa, guru, pegawai tata usaha, kepala sekolah, bahkan dengan orang tua siswa dan anggota komite sekolah. Sebagai warga masyarakat umum, guru bergaul dengan tetangga dan warga masyarakat lain. Idealnya, guru menaati pranata sosial, baik yang berlaku di sekolah maupun di masyarakat umum. Pada konteks yang demikian, warga masyarakat menempatkan guru sebagai figur yang berkepribadian dan beretika.

Guru yang berkepribadian dan beretika luhur berimplikasi pada simpatik warga sekolah maupun masyarakat umum. Masyarakat menganugrahi guru dengan predikat “manusia teladan”(digugu dan ditIru) Masyarakat pun memberi peran dan tanggung jawab sosial di tempat bermukimnya. Guru menjadi pemimpin dan pemuka agama, tokoh adat, tokoh pendidikan, bahkan menjadi perangkat desa. Betapa pentingnya guru pada masa lampau.

Paradigma masyarakat terhadap guru sebagai “manusia teladan” tampaknya mulai bergeser, seiring dengan terjadinya transformasi nilai-nilai sosial yang dapat mempengaruhi kepribadian dan etika profesi guru. Guru merupakan manusia biasa yang berpotensi berbuat khilaf atau salah. Data autentik tentang kasus kepribadian dan etika terekspos melalui media massa, sehingga diketahui masyarakat secara luas. Fakta lain bahkan kita saksikan di sekolah atau kita lakukan sendiri.

Kasus kepribadian dan etika yang dilakukan oleh oknum-oknum guru tertentu berimplikasi pada sikap antipati siswa dan masyarakat terhadap komunitas guru. Para siswa memandang guru sebagai orang yang bersalah. Siswa bahkan menyimpan niat dendam dan kebencian terhadap gurunya. Antipati siswa itu dapat mengaburkan pemahamannya tentang hakikat guru sebagai figur teladan di sekolah atau masya-rakat. Siswa merasa kurang harmonis dengan gurunya, sehingga berdampak pada rendahnya hasil belajar. Masyarakat umum pun menjatuhkan guru hukuman sosial, yakni mencabut peran sosial beserta sikap predikat “manusia teladan” yang disandangnya.

Komunitas guru masih punya waktu untuk mengharumkan harkat dan martabatnya di mata siswa dan masyarakat umum melalui berbagai pendekatan yang efektif dan efisien. Guru sendirilah yang dapat menghapus pandangan negatif masyarakat terhadap citra guru. Sehingga, guru benar-benar meraih kedudukuan guru profesional sejati.

A. Guru Sebagai Jabatan Profesi

1.  Profesionalisme

Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan — serta ikrar (fateri/profiteri) untuk menerima panggilan tersebut — untuk dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).

Dengan demikian seorang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan benar untuk membedakannya dengan kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk mencari nafkah dan/ atau kekayaan materiil-duniawi.

Ada dua pendekatan untuk mejelaskan pengertian profesi:

1. Pendekatan berdasarkan Definisi. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.

2. Pendekatan Berdasarkan Ciri. Dari profesional di atas secara tersirat mensyaratkan pengetahuan formal menunjukkan adanya hubungan antara profesi dengan dunia pendidikan tinggi. Lembaga pendidikan tinggi ini merupakan lembaga yang mengembangkan dan meneruskan pengetahuan profesional.

Karena pandangan lain menganggap bahwa hingga sekarang tidak ada definisi yang yang memuaskan tentang profesi yang diperoleh dari buku maka digunakan pendekatan lain dengan menggunakan ciri profesi. Secara umum ada 3 ciri yang disetujui oleh banyak penulis sebagai ciri sebuah profesi. Adapun ciri itu ialah:

  • Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi. Pelatihan ini dimulai sesudah seseorang memperoleh gelar sarjana. Sebagai contoh mereka yang telah lulus sarjana baru mengikuti pendidikan profesi seperti dokter, dokter gigi, psikologi, apoteker, farmasi, arsitektut untuk Indonesia. Di berbagai negara, pengacara diwajibkan menempuh ujian profesi sebelum memasuki profesi.
  • Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan. Komponen intelektual merupakan karakteristik profesional yang bertugas utama memberikan nasehat dan bantuan menyangkut bidang keahliannya yang rata-rata tidak diketahui atau dipahami orang awam. Jadi memberikan konsultasi bukannya memberikan barang merupakan ciri profesi.
  • Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat. Dengan kata lain profesi berorientasi memberikan jasa untuk kepentingan umum daripada kepentingan sendiri. Dokter, pengacara, guru, pustakawan, engineer, arsitek memberikan jasa yang penting agar masyarakat dapat berfungsi; hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh seorang pakar permainan catur misalnya.

Bertambahnya jumlah profesi dan profesional pada abad 20 terjadi karena ciri tersebut. Untuk dapat berfungsi maka masyarakat modern yang secara teknologis kompleks memerlukan aplikasi yang lebih besar akan pengetahuan khusus daripada masyarakat sederhana yang hidup pada abad-abad lampau. Produksi dan distribusi energi memerlukan aktivitas oleh banyak engineers. Berjalannya pasar uang dan modal memerlukan tenaga akuntan, analis sekuritas, pengacara, konsultan bisnis dan keuangan. Singkatnya profesi memberikan jasa penting yang memerlukan pelatihan intelektual yang ekstensif. Di samping ketiga ciri utama tersebut di atas masih ada ciri profesi tambahan,  Ketiga ciri tambahan tersebut tidak berlaku bagi semua profesi.

Adapun ketiga ciri tambahan tersebut ialah:

  • Adanya proses lisensi atau sertifikat. Ciri ini lazim pada banyak profesi namun tidak selalu perlu untuk status profesional. Dokter diwajibkan memiliki sertifikat praktek sebelum diizinkan berpraktek. Namun pemberian lisensi atau sertifikat tidak selalu menjadikan sebuah pekerjaan menjadi profesi. Untuk mengemudi motor atau mobil semuanya harus memiliki lisensi, dikenal dengan nama surat izin mengemudi. Namun memiliki SIM tidak berarti menjadikan pemiliknya seorang pengemudi profesional. Banyak profesi tidak mengharuskan adanya lisensi resmi. Dosen di perguruan tinggi tidak diwajibkan memiliki lisensi atau akta namun mereka diwajibkan memiliki syarat pendidikan, misalnya sedikit-dikitnya bergelar magister atau yang lebih tinggi. Banyak akuntan bukanlah Certified Public Accountant dan ilmuwan komputer tidak memiliki lisensi atau sertifikat.
  • Adanya organisasi. Hampir semua profesi memiliki organisasi yang mengklaim mewakili anggotanya. Ada kalanya organisasi tidak selalu terbuka bagi anggota sebuah profesi dan seringkali ada organisasi tandingan. Organisasi profesi bertujuan memajukan profesi serta meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Peningkatan kesejahteraan anggotanya akan berarti organisasi profesi terlibat dalam mengamankan kepentingan ekonomis anggotanya. Sungguhpun demikian organisasi profesi semacam itu biasanya berbeda dengan serikat kerja yang sepenuhnya mencurahkan perhatiannya pada kepentingan ekonomi anggotanya. Maka kita tidak akan menjumpai organisasi pekerja tekstil atau bengkel yang berdemo menuntut disain mobil yang lebih aman atau konstruksi pabrik yang terdisain dengan baik.
  • Otonomi dalam pekerjaannya. Profesi memiliki otonomi atas penyediaan jasanya. Di berbagai profesi, seseorang harus memiliki sertifikat yang sah sebelum mulai bekerja. Mencoba bekerja tanpa profesional atau menjadi profesional bagi diri sendiri dapat menyebabkan ketidakberhasilan. Bila kita mencoba menjadi dokter untuk diri sendiri maka hal tersebut tidak sepenuhnya akan berhasil karena tidak dapat menggunakan dan mengakses obat-obatan dan teknologi yang paling berguna. Banyak obat hanya dapat diperoleh melalui resep dokter.

Selain ciri tersebut di atas masih ada sepuluh ciri lain suatu profesi (Nana 1997) :

  • Memiliki fungsi dan signifikasi sosial
  • Memiliki keahlian/keterampilan tertentu
  • Keahlian/keterampilan diperoleh dengan menggunakan teori dan metode ilmiah
  • Didasarkan atas disiplin ilmu yang jelas
  • Diperoleh dengan pendidikan dalam masa tertentu yang cukup lama
  • Aplikasi dan sosialisasi nilai- nilai profesional
  • Memiliki kode etik
  • Kebebasan untuk memberikan judgement dalam memecahkan masalah dalam lingkup kerjanya
  • Memiliki tanggung jawab profesional dan otonomi
  • Ada pengakuan dari masyarakat dan imbalan atas layanan profesinya.

2.  Watak Profesional

Wignjosoebroto [1999] menjabarkan profesionalisme dalam tiga watak kerja yang merupakan persyaratan dari setiap kegiatan pemberian “jasa profesi” (dan bukan okupasi) ialah:

  1. bahwa kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil;
  2. bahwa kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat;
  3. bahwa kerja seorang profesional — diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral — harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama didalam sebuah organisasi profesi.

Ketiga watak kerja tersebut mencoba menempatkan kaum profesional (kelompok sosial berkeahlian) untuk tetap mempertahankan idealisme yang menyatakan bahwa keahlian profesi yang dikuasai bukanlah komoditas yang hendak diperjual-belikan sekedar untuk memperoleh nafkah, melainkan suatu kebajikan yang hendak diabdikan demi kesejahteraan umat manusia.

3.   Guru Sebagai Pendidik Profesional

Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 disebutkan bahwa: ”Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”,

Bila mencermati Undang-undang tersebut di atas, secara jelas menyatakan bahwa guru adalah pendidik yang profesional. Hal ini menunjukkan bahwa guru merupakan pekerjaan yang membutuhkan berbagai persyaratan profesional yang ditetapkan.

Berdasarkan beberapa pengertian, ciri, dan watak  profesional sebagaimana tersebut di atas seseorang dapat disebut guru jika pendidik itu memiliki persyaratan yang dibutuhkan. Dirto Hadisusanto (Suwardi 2007:19) menyatakan bahwa syarat pokok bagi seseorang yang disebut pendidik adalah:

  1. Merasa terpanggil sebagai tugas suci
  2. Mencintai dan mengasihi peserta didik
  3. Mempunyai tanggung jawab yang penuh akan tugasnya.

Kemudian menurut Noeng Muhajir syarat pokok yang dimiliki pendidik adalah:

  1. Memiliki pengetahuan lebih
  2. Mengimplistkan nilai dan pengetahuannya
  3. Bersedia menularkan pengetahuan dan kemampuannya kepada orang lain.

4. Usaha yang dapat dilakukan guru dalam mengembangkan profesionalismenya

  • Mengembangkan profesionalitas guru dengan mengikuti TOT pelatihan terintegrasi
  • Melalui pelatihan ini, dituntut untuk menyampaikan ilmu yang kita dapatkan kepada teman yang lain dan menerapkannya di sekolah sendiri
  • Mengikuti sertifakasi pendidikan profesi
  • Mengikuti kuliah S2
  • Mengembangkan kegiatan profesi, contoh: membuat karya tulis ilmiah, menemukan teknologi pendidikan, PTK.
  • Membuat media pembelajaran menggunakan teknologi informasi.
  • Menilai diri sendiri untuk feed back
  • Meningkatkan kompetensi pedagogik, kepribadian, social, dan professional


B.   Etika Profesi Guru

Kata etik atau etika berasal dari kata ethos bahasa Yunani, yang berarti karakter, watak, kesusilaan, atau adat. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu atau pun kelompok untuk menilai benar atau salah, baik atau buruk tindakan-tindakan yang dikerjakan (Purwanto, 2007:45).

Etika sosial yang hanya berlaku pada kelompok profesi tertentu disebut kode etika atau kode etik. Guru merupakan suatu profesi yang memiliki etika sosial yang hanya berlaku pada profesi tersebut. Etika sosial guru diatur dalam Kode Etik Guru. Indonesia. Kode etik guru merupakan landasan moral sekaligus sebagai pedoman melaksanakan tugas (Samani dkk., 2003:11). Jadi, kode etik guru ialah landasan moral dan pedoman pelaksanaan tugas dan tanggung jawab profesi guru.  Kode Etik Guru Indonesia hasil Kongres PGRI XVI Tahun 1989 sebagai berikut.

  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya     yang berjiwa Pancasila.
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan    melakukan bimbingan dan pembinaan.
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya    proses belajar mengajar.
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat   sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
  6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
  7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
  8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
  9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Fungsi kode etik guru yang dirangkum oleh Satori dkk. (2007:54-55) dari pendapat Biggs & Blocher dan Sutan & Syahniar sebagai berikut:

  1. agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya,   sehingga terhindar dari penyimpangan profesi;
  2. agar guru bertanggung jawab atas profesinya;
  3. agar guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal;
  4. agar guru mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, sehingga jasa    guru diakui dan digunakan oleh masyarakat;
  5. agar profesi ini membantu dalam memecahkan masalah dan mengembangkan diri;
  6. agar profesi guru terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah.

Fungsi Kode Etik Guru Indonesia dapat diterapkan oleh guru dalam melaksanakan tugas di sekolah, di masyarakat, dan berbagai kehidupan masyarakat luas.

1.  Etika dalam profesi guru

     a. Dilihat dari kepentingan peserta didik

KODE ETIK

KEPENTINGANNYA

 Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila  Guru dalam membimbing peserta didik perlu bersifat humanis-demokratik untuk menciptakan situasi pendidikan agar tercipta konformitas internalisasi bagi peserta didiknya.

 Guru perlu mendorong berkembangnya kemampuan yang ada pada diri peserta didik agar peserta didik dapat mengembangkan kedirian dan kemandirianya. Pengembangan kebebasan disertai dengan pertimbangan rasional, perasaan, nilai dan sikap, ketrampilan dan pengalaman diri peserta didik.

 Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagi bahan melakukan bimbingan dan pembinaan  Guru perlu menghadapi anak didiknya secara tepat sesuai dengan sifat-sifat khas yang ditampilkan anak didiknya itu.

 Guru perlu menghadapi anak dengan benar dalam membentuk tingkah laku yang benar.

 Guru harus terhindar dari pemahaman yang salah tentang anak, khususnya mengenai keragaman proses perkembangan anak yang mempengaruhi keragaman kemampuannya dalam belajar.

 Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya PBM  Guru seharusnya memahami perkembangan psikologi siswanya. bila guru memahami tingkahlaku peserta didik dan perkembangan tingkah laku itu, maka strategi, metode, media pembelajaran dapat dipergunakan secara lebih efektif.

 Tugas yang penting bagi guru dalam melakukan pendekatan kepada peserta didik adalah menjadikan mereka mampu mengembangkan keyakinan dan penghargaan terhadap dirinya sendiri, serta membangkitkan kecintaan terhadap belajar secara berangsur-angsur dalam diri peserta didik.

 Sesuai dengan pendapat Prayitno, bahwa pembelajaran harus sesuai konsep HMM (Harkat dan Martabat Manusia). Antara guru dan siswa terjalin hubungan yang menimbulkan situasi pendidikan yang dilandasi dua pilar kewibawaan dan kewiyataan. Pengaruh guru terhadap siswa didasarkan pada konformitas internalisasi.

 Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional  Kejujuran adalah salah satu keteladanan yang harus dijaga guru selain prilaku lain seperti mematuhi peraturan dan moral, berdisiplin, bersusila dan beragama.

 Guru harus menjaga keteladanan agar dapat diterima dan bahkan ditiru oleh peserta didik.

 Menjaga hubungan baik dengan orangtua, murid dan masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan  Guru harus bekerjasama dengan orangtua dan juga lingkungan masyarakat dalam pendidikan. Tanggung jawab pembinaan terhadap peserta didik ada pada sekolah, keluarga, dan masyarakat.

 Hal yang menyangkut kepentingan si anak seyogyanya guru (sekolah) mengajak orangtua dan bahkan lingkungan masyarakat untuk bermusyawarah.

 

 

b. Dilihat dari kepentingan antar pendidik

 Seorang guru harus saling menghormati dan menghargai sesama rekan seprofesi  Etos kerja harus dijaga dengan menciptakan lingkungan kerja yang sehat, dinamis, serta menjaga hubungan baik dengan saling menghormati dan menghargai dan mau bekerjasama/ saling menolong antar sesame guru.
 Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya  Seharusnya guru tetap berusaha memacu diri untuk selalu mengembangkan dan meningkatkan mutu pendidikan dengan usaha pengembangan diri yang optimal melalui pelatihan, penataran, atau seminar. Jika mutu guru baik, maka martabat profesi guru juga akan meningkat.

 Guru juga seharusnya merubah paradigma lama dengan paradigma baru yang sesuai dengan tuntutan kurikulum serta senantiasa terus melakukan upaya perbaikan dalam meningkatkan mutu pendidikan

 Guru tidak melakukan perbuatan yang bertentangan peraturan Negara dan norma yang berlaku yang dapat menjatuhkan harkat dan martabat guru.

 Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial  Perlu ada hubungan yang harmonis antar sesama profesi guru. Tidak saling merendahkan guru lain. Justru sebaliknya harus saling menjaga martabat profesi guru. Segala persoalan diselesaikan dengan musyawarah dan semangat kekeluargaan. Terhadap sesama guru harus mau saling bekerjasama dan memiliki kesetiakawanan social (saling menolong).
 Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya  Sebagai anggota PGRI, guru seharusnya aktif terlibat dalam kegiatan organisasi. Berusaha meningkatkan perjuangan dan pengabdiannya terhadap dunia pendidikan bersama-sama dengan komponen bangsa lainnya.

 Menjaga martabat PGRI sebagai organisasi guru.

 Guru bersama-sama melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.  Seharusnya guru secara bersama-sama membuat perangkat pembelajaran (program tahunan, program semester, silabus, RPP, dan sistem penilaian) sesuai kurikulum yang berlaku. Perangkat disiapkan terencana dan terjadwal.

 Guru/sekolah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan pemerintah di bidang pendidikan.

 

Kesimpulan

  1. Seorang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam melaksanakan suatu kegiatan kerja.
  2. Guru adalah tenaga profesional
  3. Kelompok peofesi tertentu memiliki etika sosial yang disebut Kode Etik
  4. kode etik guru ialah landasan moral dan pedoman pelaksanaan tugas dan tanggung jawab profesi guru

  Daftar Bacaan

 Achmadi (1984). Ilmu Pendidikan : Suatu Pengantar. Salatiga. CV Saudara Salatiga

Arikunto, Suharsimi. 1984, Dasar-dasa Evaluasi Pendidikan, Jakarta : Bina Aksara.

Aqib, Zainal.2002. Profesionalisme guru dalam Pembelajaran. Surabaya. Insan Cendikia.

Muhajir, Noeng, 1997, Imu Pendidikan dan Perubahan Sosial : Suatu Teori Pendidikan, Yogyakarta: Rake Sarasin

Suwarsi, 2007, Manajemen Pembelajaran .Surabaya : STAIN Sala tiga Press- JP Books

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA

Mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan?

Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya yaitu:

a. untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;

b. untuk menjaga keutuhan wilayah negara;

c. merupakan panggilan sejarah;

d. merupakan kewajiban setiap warga negara.

Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan Pertama, teori fungsi negara; Kedua, unsur-unsur negara; Ketiga, aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah); dan Keempat,  peraturan perundang-undangan tentang kewajiban membela negara.

 

1. Fungsi Negara dalam kaitannya dengan Pembelaan Negara

Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda tergantung pada titik berat perhatian dan latar belakang perumusan tujuan dan fungsi negara tersebut. Selain itu, penafsiran rumusan fungsi negara dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut oleh negara atau ahli tersebut. Namun demikian, Budiardjo (1978:46) menyatakan bahwa setiap negara, terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu yaitu:

  1. Melaksanakan penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Bagi negara-negara baru, fungsi ini dianggap sangat penting karena untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
  3. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
  4. Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

Keempat  fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti  fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena keduanya saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi negara.

Bagaimana keterkaitan fungsi negara dengan usaha pembelaan negara? Pada dasarnya fungsi-fungsi   negara tersebut berkaitan dengan usaha pembelaan negara.

Namun salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan negara. Fungsi Pertahanan negara dimaksudkan untuk menjaga dan mempertahankan negara terhadap segala kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan yaitu TNI

Berdasarkan uraian di atas, fungsi negara yang sangat penting untuk memelihara ketertiban dan menjamin  kelangsungan hidup atau tetap tegaknya negara adalah fungsi pertahanan dan ketertiban (keamanan). Untuk mewujudkan fungsi pertahanan dan keamanan tersebut selain negara harus memiliki alat-alat pertahanan dan keamanan, juga diperlukan keikutsertaan segenap warga negara untuk membela negara dalam upaya pertahanan dan keamanan negara. Dengan demikian, keikutsertaan segenap warga negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan dan keamanan negara berkaitan dengan upaya membela negara.

Fungsi pertahanan dan keamanan negara sangat urgen dalam kehidupan negara dan merupakan prasyarat bagi fungsi-fungsi lainnya, karena negara hanya dapat menjalankan fungsi-fungsi lainnya jika negara mampu mempertahankan diri  dari berbagai ancaman baik dari luar maupun dari dalam.

Pentingnya fungsi pertahanan dan keamanan dalam kehidupan negara dapat diibaratkan pada kehidupan pribadi sehari-hari kita. Apakah kalian bisa belajar dengan tenang atau tidur dengan nyenyak apabila tidak mampu menangkal dan mempertahankan diri dari gangguan atau ancaman yang dihadapi? Jadi jika ingin belajar dengan tenang, nyaman dan konsentrasi, maka diperlukan kemampuan untuk menangkal berbagai gangguan dan ancaman yang dihadapi.

Demikian pula dalam organisasi negara, fungsi pertahanan dan keamanan sangat penting karena negara tidak akan dapat mensejahterakan rakyat, meningkatkan kualitas pendidikan, menegakkan keadilan, dan lain-lain jika tidak mampu mempertahankan diri terhadap ancaman baik dari luar maupun dari dalam.

Hal ini mengandung arti bahwa untuk mempertahankan dan megamankan negara bukan hanya kewajiban TNI dan POLRI, tetapi juga merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia termasuk Kalian sebagai siswa SMP yang sekaligus juga sebagai warga negara Indonesia.  Coba renungkan apa yang telah kalian lakukan untuk  mengamankan lingkungan sekolah atau tempat tinggal kalian!

Pandangan lain tentang fungsi-fungsi negara dikemukakan oleh   Charles Merriam (1947) dalam buku Systematic Politics yang dikutip Budiardjo, yaitu bahwa negara memiliki lima fungsi  fungsi : 1) keamanan ekstern, 2) ketertiban intern, 3) fungsi keadilan, 4) kesejahteraan umum; dan 5) kebebasan. Sedangkan Jacobsen dan Lipman (1936) mengklasifikasikan fungsi negara menjadi fungsi essensil, fungsi jasa, dan fungsi perniagaan.

Fungsi essensil (essential functions) adalah fungsi yang diperlukan demi kelanjutan negara yang meliputi: 1) pemeliharaan angkatan perang 2) pemeliharaan angkatan kepolisian untuk menindas kejahatan dan penjahat, 3) pemeliharaan  pengadilan untuk mengadili pelanggar hukum, 4)   mengadakan perhubungan luar negeri, dan 5)   mengadakan sistim pemungutan pajak, dan sebagainya.

Selain fungsi esensial, negara pun memiliki fungsi-fungsi  jasa (service functions). Fungsi jasa  yaitu seluruh aktivitas yang mungkin tidak akan ada apabila tidak diselenggarakan oleh negara, yang meliputi antara lain pemeliharaan fakir miskin, pembangunan jalan, pembangunan jembatan, terusan-terusan, dan lain-lain.

Di negara kita, khususnya  pemeliharaan fakir miskin diatur dalam Pasal 34 UUD 1945. Artinya negara (pemerintah) harus memperhatikan dan mengupayakan perbaikan nasib fakir miskin. Tugas-tugas pemeliharaan fakir miskin dapat saja diselenggarakan oleh perorangan seperti adanya panti-panti yang tidak dikelola oleh negara. Demikian pula pembuatan jembatan dan  pembangunan jalan dapat saja dilaksanakan oleh masyarakat seperti sering kita lihat di masyarakat pedesaan melalui kegiatan gotong-royong.

Terakhir adalah fungsi-fungsi  perniagaan (business function) yang meliputi fungsi  jaminan sosial, pencegahan pengangguran, perlindungan deposito-deposito, dan lain-lain. Fungsi ini dapat juga diselenggarakan oleh individu atau kelompok (biasanya untuk memperoleh laba) apabila hal tersebut tidak diselenggarakan oleh negara.

2. Unsur-Unsur Negara

Suatu organisasi dalam masyarakat baru dapat dikatakan negara apabila telah memenuhi unsur-unsur yang harus ada dalam suatu negara. Unsur-unsur apakah yang harus dipenuhi untuk dapat disebut negara?

Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di Kota Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai unsur-unsur : a)  penduduk yang tetap,  b) wilayah tertentu,  c) pemerintah, dan d) kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.  Sedangkan  Oppenheim-Lauterpacht berpandangan bahwa unsur-unsur pembentuk (unsur konstitutif ) negara adalah a) harus ada rakyat, b) harus daerah, dan c) pemerintah yang berdaulat. Selain unsur tersebut ada unsur lain yaitu adanya pengakuan oleh negara lain sebagai unsur deklaratif .

Dalam kaitannya dengan  upaya pembelaan negara, salah satu sasaran yang penting dan mesti dibela oleh pemerintah dan setiap warga negara adalah wilayah negara.  Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi juang  bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara.

Dalam kaitannya dengan konsep upaya pembelaan negara,  keempat unsur negara tersebut memiliki keterkaitan dan kedudukan yang sangat penting.  Unsur penduduk (dalam arti warga negara) merupakan unsur pendukung dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara, di samping mempunyai kewajiban untuk membela negara.  Warga negara (dalam posisinya masing-masing) memiliki peranan penting dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah negara dari berbagai ancaman yang datang dari dalam dan luar negeri.

Sedangkan unsur pemerintah yang berdaulat memiliki posisi sangat penting baik sebagai penentu kebijakan maupun sebagai pelaksana dalam arti mengkordinasikan kegiatan pertahanan dan keamanan negara dalam upaya pembelaan terhadap negara.  Pemerintah yang dilengkapi TNI dan POLRI merupakan komponen utama dalam pertahanan dan keamanan negara yang selalu siap siaga menghalau setiap ancaman dari luar dan dalam negeri.  Unsur wilayah merupakan merupakan wadah, alat, dan kondisi juang  bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara.

Unsur terakhir adalah pengakuan dari negara lain. Realisasi dari adanya pengakuan dari negara lain  diantaranya  diwujudkan dalam bentuk kerjasama dalam berbagai aspek / bidang kehidupan termasuk bidang pertahanan dan keamanan Negara. Kerjasama Internasional khususnya di bidang pertahanan merupakan salah satu upaya mempertahankan negara Republik Indonesia yang tidak lain merupakan upaya untuk membela negara dari berbagai ancaman yang datang dari luar dan dalam negeri. Keterlibatan Indonesia secara aktif dalam menjamin stabilitas dan perdamaian dunia telah ditunjukkan melalui pengiriman pasukan perdamaian ke sejumlah negara di dunia yang dilanda konflik. Keterlibatan TNI dalam pasukan PBB telah dimulai sejak tahun 1957 dengan mengirimkan Kontingen Garuda (KONGA – I) ke Mesir dengan kekuatan 559 pasukan.

3. Sejarah perjuangan mempertahankan kemerdekaan

Dilihat dari aspek sejarah perjuangan bangsa, masyarakat Indonesiatelah membuktikan dirinya yang selalu berpartisipasi dan manunggal dengan aparat pertahanan dan keamanan dalam membela dan mempertahankan kemerdekaanIndonesia. Pembinaan rasa kebangsaan itu telah dirintis sejak kebangkitan nasional tahun 1908 yang kemudian dipertegas pada tahun 1928, dan akhirnya  diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945.

Partisipasi warganegara dalam pembelaan negara dapat dilihat dengan dibentuknya berbagai organisasi rakyat untuk pembelaan negara seperti kelaskaran, barisan cadangan, pasukan gerilya desa (pager desa), mobilsasi pelajar (mobpel), organisasi keamanan desa (OKD), organisasi perlawanan rakyat (OPR), dan pembentukan Hansip, Wanra, dan Kamra. Hal ini menunjukkan bahwa keikutsertaan segenap warga negara dalam pembelaan negara merupakan panggilan sejarah yang wajib dilakukan oleh kita semua sebagai generasi penerus bangsa, sebagai pemilik negara, dan sebagai bagian dari negara. Camkan ucapan  John F. Kennedy di bawah ini.

JANGAN TANYAKAN APA YANG TELAH DIBERIKAN NEGARA KEPADA MU, TAPI TANYAKANLAH APA YANG TELAH KAMU BERIKAN KEPADA NEGARA

 

 

 

 

 

 

4.  Perundang-Undangan tentang Kewajiban Membela Negara 

Dilihat dari perundang-undangan, kewajiban membela negara  dapat ditelusuri dari ketentuan dalam UUD l945 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara. Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 1  ditegaskan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Sedangkan dalam ayat 2 disebutkan bahwa “ usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu 1) keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban; 2)  pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta; 3) kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI; 4) kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan  sebagai kekuatan pendukung.

Konsep yang diatur dalam Pasal 30 tersebut adalah konsep pertahanan dan kemanan negara. Sedangkan konsep bela negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.  Ikut serta pembelaan negara tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan negara, sebagaimana ditegaskan dalam UU No.3 tahun 2002 Pasal 9 ayat (1) bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.  Kemudian  dalam UU RI nomor 3 tahun 2002 bagian menimbang huruf (c) ditegaskan antara lain ”dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara…”.

Sedangkan pertahanan negara adalah segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal  1 ayat (1) UU Nomor 3 tahun 2002). Dengan demikian, jelaslah bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diwujudkan dalam keikutsertaannya pada segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Kata “wajib” yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat 1  mengandung makna bahwa  setiap warga negara, dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Namun demikian, di negara kita sampai saat ini belum ada keharusan untuk mengikuti wajib militer (secara masal) bagi segenap warga negara Indonesia seperti diberlakukan di beberapa negara lain. Sekalipun  demikian, adakalanya orang-orang yang memiliki keahlian tertentu (biasanya sarjana) yang dibutuhkan negara dapat diminta oleh negara untuk mengikuti tes  seleksi penerimaan anggota TNI sekalipun orang tersebut tidak pernah mendaftarkan diri.

Masalahnya, bolehkah negara (pemerintah) memaksa warga negara? Hal ini dibenarkan karena negara diberi tugas untuk menjalankan fungsi-fungsi  yang diembannya dalam rangka mewujudkan tujuan negara yang telah ditetapkan. Selain itu, negara berwenang memaksa karena memang negara memiliki sifat khusus yang dikenal dengan sifat hakekat negara, yaitu sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua. (H.J. Laski, 1966).

Sifat memaksa  yang berarti bahwa negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Untuk mengefektifkan sifat memaksa ini negara memiliki alat-alat negara seperti polisi dan tentara. Laski berpendapat bahwa sifat hakikat dari negara terletak dalam kekuasaanya untuk memaksakan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan negara kepada setiap orang yang hidup dalam lingkungan perbatasannnya. Misalnya : negara mewajibkan setiap warga negara untuk membayar pajak dan mentaati  peraturan yang berlaku.

Sifat monopoli  yang berarti bahwa negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Untuk mencapai tujuan ini, negara dapat melarang suatu organisasi politik tertentu berkembang atau menyebar di wilayah negara tersebut. Contoh: di negara kita melalui ketetapan MPRS nomor XXV/MPRS/1966  melarang organisasi PKI berkembang di seluruh wilayah negara republik Indonesia.

Sifat mencakup semua  yang berarti bahwa seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali. Hal ini berarti semua orang dan semua anggota negara harus taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan “yang berlaku”. Misalnya, negara memerintahkan kepada semua orang untuk tidak mencuri atau membunuh, dan negara akan menghukum setiap orang yang melanggar perintah itu.  

 

B.  Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara

1.   Bentuk Penyelenggaraan Usaha Pembelaan Negara

Persoalan kita sekarang adalah bagaimana wujud penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara?  Menurut Pasal 9 ayat (2) Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang  Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui:

a. Pendidikan kewarganegaraan;

b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;

c.  Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau secara  wajib; dan

d. Pengabdian sesuai dengan profesi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, siswa yang mengikuti mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah dapat dikatakan telah ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

a. Pendidikan Kewarganegaraan

Salah satu materi/bahan kajian  yang wajib dimuat dalam kurikulum  pendidikan dasar dan menengah  serta pendidikan tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan (Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).  Persoalan yang hendak kita telusuri adalah mengapa upaya bela negara dapat diselenggarakan melalui pendidikan kewaganegaraan?

Dalam penjelasan Pasal 37 ayat (1) undang-undang  tersebut dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Dari uraian di atas, jelas bahwa pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air  peserta didik dapat dibina melalui pendidikan kewarganegaraan.

Konsep rasa kebangsaan dan cinta tanah air sangat berkaitan dengan makna upaya bela negara. Perhatikan kalimat “ ..dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan RI ..” pada definisi upaya bela negara yang telah diungkapkan di atas.  Kalimat kecintaan kepada negara kesatuan RI merupakan realisasi dari konsep nasionalisme (rasa kebangsaan) dan cinta tanah air (patriotisme).  Sedangkan kecintaan kepada tanah air dan kesadaran berbangsa merupakan ciri kesadaran dalam bela negara. Darmawan (2004) menegaskan bahwa konsep bela negara adalah konsepsi moral yang diimplementasikan dalam sikap, perilaku dan tindakan warga negara yang dilandasi oleh : cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan kepada Pancasila sebagai ideologi negara, dan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian, dalam kaitannya dengan bela negara, pendidikan kewarganegaraan  merupakan wahana untuk membina kesadaran peserta didik ikut serta dalam pembelaan negara.

Selain itu, dapat kita lihat dengan menelusuri ketentuan  yuridis penjelasan Pasal 9 ayat 2 (huruf a) UU nomor 3 tahun 2002  yang berbunyi  “dalam pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman tentang kesadaran bela negara.”  Hal ini bermakna bahwa salah satu cara untuk memperoleh pemahaman tentang kesadaran bela negara dapat ditempuh dengan mengikuti pendidikan kewarganegaraan.

Darmawan (2004) menegaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan, di samping mengajarkan hak dan kewajiban warga negara, sudah tercakup di dalamnya pemahaman tentang kesadaran bela negara untuk pertahanan negara. Kemudian beliau menegaskan bahwa kewajiban memuat pendidikan kewarganegaraan dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah dan tinggi merupakan wujud dari keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dalam rangka  penyelenggaraan Pertahanan Negara.

Dengan demikian, pembinaan kesadaran bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membina dan meningkatkan  upaya pertahanan negara. Malik Fajar (2004) menegaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan mendapat tugas untuk menanamkan komitmen kebangsaan, termasuk mengembangkan nilai dan perilaku demokratis dan bertanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.

Berdasarkan uraian di atas, diskusikan hal-al berikut. Melalui apa saja pembinaan kesadaran bela negara ditanamkan kepada siswa dan mahasiswa? Mengapa demikian? Dan apakah kesadaran bela negara kalian dapat tumbuh melalui pendidikan kewarganegaraan?

b. Pelatihan Dasar Kemiliteran

Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa).  Memasuki organisasi resimen mahasiswa merupakan hak bagi setiap mahasiswa, namun setelah memasuki organisasi tersebut mereka harus mengikuti latihan dasar kemiliteran.  Saat ini jumlah resimen Mahasiswa  sekitar 25.000 orang dan alumni resimen mahasiswa sekitar 62.000 orang (Dephan, 2003). Anggota resimen mahasiswa tersebut merupakan komponen bangsa yang telah memiliki pemahaman dasar-dasar kemiliteran dan bisa didayagunakan dalam kegiatan pembelaan terhadap negara. Kegiatan yang perlu dilakukan sekarang adalah mengamati kegiatan Resimen Mahasiswa dan mewawancarai anggotanya berkaitan dengan materi pembinaan dan persepsi mereka tentang kesadaran bela negara.

c. Pengabdian sebagai Prajurit TNI

Sejalan dengan tuntutan reformasi, maka dewasa ini telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI dan POLRI.  POLRI merupakan alat negara yang berperan dalam memelihra keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sedangkan TNI berperan sebagai alat pertahanan negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, POLRI berperan dalam bidang keamanan negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan negara.

Dalam upaya pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas  untuk:

  1. mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
  2. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
  3. melaksanakan operasi militer selain perang;
  4. ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. (Pasal 10 ayat 3 UU nomor 3 tahun 2002).

Berdasarkan uraian tersebut, jelaslah bahwa TNI merupakan komponen utama dalam pertahanan negara. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal  1 ayat 1 UU nomor 3 tahun 2002). Sedangkan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Jika demikian, apakah hanya TNI yang memiliki tugas menghadapi berbagai ancaman ?  Hal ini tergantung pada jenis ancaman yang dihadapi. Jika jenis ancaman yang dihadapi berbentuk ancaman militer, maka Tentara Nasional Indonesia ditempatkan sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Sedangkan apabila yang dihadapi ancaman non-militer, maka unsur utamanya adalah lembaga pemerintah di luar bidang pertahahan sesuai dengan bentuk dan sifat  ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.

Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.  Sedangkan ancaman non-militer adalah ancaman yang tidak menggunakan kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Menurut penjelasan undang-undang nomor 3 tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk antara lain:

  1. agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa;
  2. pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial
  3. spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
  4. sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membayakan keselamatan bangsa
  5. aksi teror  bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan  teorisme dalam negeri.
  6. Pemberontakan bersenjata
  7. Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.

Kemudian dalam Departemen Pertahanan ( 2003) diungkapkan bahwa Tentara Nasiomal Indonesia  merupakan  salah satu kekuatan nasional negara ( Instrument of national power ), disiapkan untuk menghadapi ancaman yang berbentuk kekuatan militer. Dalam tugasnya, TNI melaksanakan Operasi Militer Perang ( OMP ) dan Operasi Militer Selain Perang ( OMSP ). OMP adalah Operasi militer dalam menghadapi kekuatan militer negara lawan, baik berupa invasi, agresi, maupun infiltrasi. Sedangkan OMSP adalah Operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk tugas – tugas lain seperti melawan pemberontakan bersenjata gerakan separatis ( counter insurgency ), tugas mengatasi kejahatan lintas negara, tugas bantuan, tugas kemanusiaan, dan tugas perdamaian. Gambar di bawah ini merupakan contoh partisipasi TNI dalam kegiatan selain perang.

Dilihat dari sifatnya,  ancaman keamanan dapat dibedakan atas ancaman yang bersifat tradisional dan non-tradisonal (Departemen Pertahanan, 2003).  Ancaman tradisional yaitu ancaman yang berbentuk kekuatan militer negara lain berupa agresi atau invasi yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan dan keutuhan wilayah negara kesatuan RepublikIndonesia.

Sedangkan ancaman yang bersifat non-tradisional  yaitu  yang dilakukan oleh aktor non – negara.berupa aksi teror, perompakan dan pembajakan, penyelundupan, imigrasi gelap, perdagangan narkotik dan obat obat terlarang, penangkapan ikan secara ilegal, serta pencurian kekayaan.

Perbedaan sifat ancaman tersebut akan mempengaruhi terhadap  besar kecilnya peranan TNI dan warga negara non-TNI dalam keikutsertaan membela negara. Dalam menanggulangi ancaman tradisional, peranan TNI untuk menunaikan kewajiban membela negara sangat dominan, sedangkan kewajiban warga negara lainnya hanya sebagai pendukung.

Hal ini berberda jika  ancaman yang dihadapi bersifat non-militer (non tradisional) seperti perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya. Dalam ancaman jenis ini segenap warga negara memiliki peranan penting untuk menunaikan kewajiban dalam pembelaan negara sesuai kedudukan dan profesinya masing-masing.  Misalnya seorang siswa atau guru dan warga negara lainnya berkewajiban untuk melaporkan perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya jika dia mengetahui hal tersebut. Sedangkan polisi berkewajiban untuk melakukan penyeledikan dan penyidikan terhadap pelaku kasus tersebut. Demikian pula jaksa dan hakim masing-masing berkewajiban melakukan proses peradilan terhadap pelaku kasus itu. Sedangkan TNI  dalam hal ini tidak memiliki kewenangan untuk turut serta menangani permasalahan tersebut.

Jika membandingkan frekuensi ancaman tradisional dan non-tradisonal yang dihadapi bangsa kita saat ini,  ternyata ancaman yang bersifat non-tradisional lebih sering muncul dan sangat membahayakan keselamatan masyarakat terutama generasi muda sebagai penerus bangsa. Untuk mengatasi ancaman-ancaman tersebut diperlukan peran aktif segenap warga negara bersama-sama aparat atau instansi terkait.

Isu-isu keamanan yang dimasa lalu lebih menonjolkan aspek geopolitik dan geostrategi, seperti pengembangan kekuatan militer dan senjata strategi,  mulai bergeser ke arah isu-isu keamanan seperti terorisme, perampokan dan pembajakan, penyelundupan dan bentuk-bentuk kejahatan lainnya.

Dephan (2003) memperkirakan ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan  negaraIndonesiadimasa datang, meliputi :

  1. Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri.
  2. Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
  3. Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.
  4. Konflik komunal,  kendatipun bersumber pada masalah sosial ekonomi, namun dapat berkembang menjadi konflik antar suku, agama maupun ras/keturunan dalam skala yang luas.
  5. Kejahatan lintas negara,  seperti penyelundupan barang,  senjata, amunisi dan bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, dan bentuk-bentuk kejahatan  terorganisasi lainnya.
  6. Kegiatan  imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain.
  7. Gangguan keamanan laut seperti pembajakan/perompakan, penangkapan ikan secara ilegal, pencemaran dan perusakan ekosistem.
  8. Gangguan keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara,  dan terorisme melalui sarana transportasi udara.

i.  Perusakan lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya.

j.   Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa.

 

 

d. Pengabdian sesuai dengan Profesi

Yang dimaksud pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya (penjelasan Undang-undang nomor 3 tahun 2002). Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diidentifikasi beberapa profesi tersebut  terutama yang berkaitan dengan kegiatan menanggulangi dan/atau memperkecil  akibat perang, bencana alam atau  bencana lainnya yaitu antara lain petugas Palang Merah Indonesia, para  medis,   tim SAR,  POLRI, dan  petugas bantuan sosial.

Pada masa berlakunya  undang-undang nomor 20 tahun 1982, terdapat organisasi yang disebut perlindungan masyarakat secara sukarela, yang berfungsi menanggulangi akibat bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya maupun memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda. Keanggotaan perlindungan masyarakat (Linmas) tersebut merupakan salah satu wujud penyelengaraan  upaya bela negara.

Dengan demikian, warga negara yang berprofesi para medis, tim SAR, PMI, POLRI, petugas bantuan sosial, dan Linmas memiliki hak dan kewajiban ikut serta  dalam upaya bela negara sesuai dengan tugas keprofesiannya masing-masing.  Kelompok masyarakat yang mempunyai profesi seperti itu seringkali berpartisipasi dalam menanggulangi dan membantu masyarakat yang terkena musibah bencana alam yang sering terjadi di wilayah negara kita.

Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwa setiap warga negara sesuai dengan kedudukan dan perannya masing-masing memiliki hak dan kewajiban untuk membela negara. Siswa dan mahasiswa ikut serta membela negara melalui pendidikan kewarganegaraan;  anggota resimen mahasiswa melalui pelatihan dasar kemiliteran; TNI dalam menanggulangi ancaman militer dan non-militer tertentu; POLRI termasuk warga sipil lainnya dalam menangulangi ancaman non- militer; dan kelompok profesi tertentu dapat ikut serta membela negara sesuai dengan profesinya masing-masing.

C.  Peran Serta dalam Usaha Pembelaan Negara

1.  Contoh Tindakan Upaya Membela  Negara

Keikutsertaan setiap warga negara dalam upaya membela negara bukan hanya merupakan hak tetapi juga kewajiban yang harus dipenuhi. Tingkatan kewajiban tersebut bervariasi sesuai dengan kedudukan dan tugas  masing-masing. Uraian berikut akan disajikan contoh-contoh tindakan upaya membela negara dari masing-masing komponen bangsa.

Upaya membela negara yang paling nampak diperankan oleh TNI sejak perang kemerdekaan sampai masa reformasi saat ini. Contoh-contoh tindakan upaya membela negara yang dilakukan TNI antara lain menghadapi ancaman agresi Belanda, menghadapi ancaman gerakan federalis dan separatis APRA, RMS, PRRI/PERMESTA, Papua merdeka, separatis Aceh (GSA), melawan PKI, DI/TII dan sebagainya. Demikian pula  POLRI telah melakukan upaya membela negara terutama yang berkaitan dengan ancaman yang menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat  seperti kerusuhan, penyalahgunaan narkotika, konflik komunal, dan sebagainya. Hal-hal tersebut jika dibiarkan akan menggangu keselamatan bangsa dan negara. Selanjutnya dipersilakan untuk mencari contoh-contoh lain yang telah diabdikan kepada nusa dan bangsa oleh TNI dan POLRI.

Sekarang mari kita kaji contoh-contoh tindakan yang menunjukkan upaya membela negara yang dilakukan warga negara selain TNI dan POLRI. Dilihat dari aspek historis perjuangan bangsa kita,  terdapat beberapa contoh tindakan upaya pembelaan negara yang dilakukan komponen rakyat diantaranya:

1) Kelaskaran yang kemudian dikembangkan menjadi barisan cadangan  pada periode perang kemerdekaan ke -I

2)  Pada periode perang kemerdekaan ke-II ada organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi pelajar (Mobpel) sebagai bentuk perkembangan dari barisan cadangan;

3) Pada tahun 1958 – 1960 muncul oganisasi Keamanan Desa  (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa;

4) Pada tahun 1961 dibentuk Pertahanan sipil, perlawanan rakyat, Keamanan rakyat sebagai bentuk  penyempurnaan dari OKD/ OPR

5)  Perwira Cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963.

6)  Kemudian berdasarkan UU No.20 tahun 1982 ada organisasi yang disebut   Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat.

Selain itu, terdapat pula tindakan upaya membela negara yang dilakukan secara berencana   melalui organisasi profesi, seperti  antara lain Tim SAR untuk mencari dan menolong korban bencara alam, PMI,  dan para medis. Demikian pula menteri luar negeri dan utusannya yang memperjuangkan kasus Sipadan dan Ligitan merupakan contoh tindakan membela negara (keutuhan dan kedaulatan negara).

 

2.  Partisipasi dalam usaha pembelaan negara di  Lingkungan

 

Undang-undang nomor 3 tahun 2002 menegaskan bahwa  pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah negara kesatuan kesatuan republik Indonesia sebagai satu kesatuan(Pasal 5)   Sedangkan yang dimaksud dengan seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan adalah bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa.

Merujuk ketentuan tersebut, maka keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pembelaan negara bukan hanya dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam lingkungan terdekat dimana kita berdomisili.  Artinya menjaga keutuhan wilayah lingkungan kita tidak dapat dipisahkan dari keutuhan wilayah negara secara keseluruhan. (ingat konsep/prinsip Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional).

Pada dasarnya setiap orang mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan dan keamanan  serta ketertiban wilayah sekitarnya mulai dari lingkungan rumah sendiri,  lingkungan masyarakat sekitar, sampai  lingkungan wilayah yang lebih luas.

Seorang siswa SD dan SLTP misalnya, mempunyai kewajiban untuk ikut serta menjaga rumahnya dari gangguan binatang, manusia, dan bencana. Sedangkan orang dewasa selain mempunyai kewajiban menjaga rumahnya juga berkewajiban untuk menjaga keutuhan, keamanan dan ketertiban lingkungan sekitarnya.

Adapun bentuk partisipasi warga masyarakat dalam menjaga lingkungannya antara lain melalui kegiatan sistem keamanan lingkungan (Siskamling), ikut serta menanggulangi  akibat bencana alam,   ikut serta mengatasi kerusuhan masal, dan konflik komunal.

Dalam masyarakat kita terdapat  organisasi yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat yaitu Perlindungan Masyarakat (Linmas). Linmas mempunyai fungsi untuk  menanggulangi akibat bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya maupun memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda.

Selain itu terdapat pula organisasi rakyat yang disebut Keamanan Rakyat (Kamra), Perlawanan  Rakyat (Wanra), dan Pertahanan Sipil (Hansip). Keamanan rakyat merupakan bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Sedangkan Wanra merupakan bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang pertahanan. Kemudian Hansip merupakan kekuatan rakyat yang merupakan kekuatan pokok unsur-unsur perlindungan masyarakat dimanfaatkan dalam menghadapi bencana akibat perang dan bencana alam serta menjadi sumber cadangan nasional untuk menghadapi keadaan luar biasa.

Di daerah Bali terdapat lembaga atau organisasi keamanan yang dibentuk berdasarkan adat yang dikenal dengan nama Pecalang. Pecalang memiliki kewibawaan dan sangat berperan dalam menjaga keamanan di lingkungan setempat.

Partisipasi dan kegiatan–kegiatan tersebut  merupakan upaya untuk menjaga dan melindungi keutuhan lingkungan dan keselamatan warga masyarakat dari segala bentuk ancaman, yang tidak lain merupakan tujuan pertahanan negara. Sedangkan  partisipasi dalam penyelenggaraan pertahanan negara dapat diwujudkan dalam tindakan upaya bela negara. Dengan demikian, partisipasi warga negara dalam membela lingkungan tidak lain merupakan bagian dari  upaya dalam pembelaan terhadap negara.

Salah satu sasaran yang mesti dibela oleh setiap warga negara adalah wilayah negara.  Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi juang   bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya bela negara. Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan wilayah negara  sesuai dengan posisi dan kemampuannya masing-masing.

 

Materi TIK Kelas IX

Mengenal Internet

Internet adalah kumpulan komputer yang terhubung satu dengan yang lain dalam sebuah jaringan yang sangat luas. Internet dapat menghubungkan komputer dan jaringan-jaringan komputer yang ada di seluruh dunia menjadi sebuah jaringan komputer yang sangat besar. Jaringan internet sering digambarkan sebagai sebuah awan internet (internet clouds), yaitu logikanya sebagai gambaran jaringan komputer yang terdiri dari banyak komputer di seluruh dunia yang saling terhubung satu dengan yang lain dan tidak mungkin dipetakan lagi. Sebuah komputer yang terhubung dengan internet berarti terhubung dengan semua komputer di seluruh dunia yang juga terhubung ke internet. Internet merupakan sebuah dunia yang tidak mempunyai penguasa artinya semua pengguna internet mempunyai hak yang sama.

Selain internet kita juga mengenal istilah intranet, antara keduanya mempunyai kesamaan sebagai jaringan komputer akan tetapi jaringan intranet berbeda dengan internet. Jaringan intranet dibangun dalam lingkup tertentu dan terbatas misalnya jaringan intranet sebuah perusahaan, yang bisa masuk dalam jaringan tersebut adalah anggota yang diberi kewenangan akses oleh administrator (penguasa) jaringan tersebut. Jadi tidak semua orang bisa masuk dalam jaringan intranet, berbeda dengan internet yang siapa saja bisa mengakses tanpa kecuali.

Dua peranan pokok internet :

  1. sebagai sumber data dan informasi
  2. sebagai sarana pertukaran data dan informasi

Sejarah Perkembangan Internet

Pada tahun 1969 Advanced Research Project Agency (ARPA) milik departemen pertahanan amerika membuat sebuah jaringan komputer yang disebut ARPANET untuk keperluan penelitian. Inilah cikal bakal adanya internet di kemudian hari.

ARPANET kemudian dikembangkan di dunia perguruan tinggi yang dimulai oleh University of California, Stanford Research Institute dan University of Utah. Sejak saat itu penggunaan internet kemudian meluas meski dalam kalangan terbatas. Tahun 1986 internet kemudian dipergunakan secara terbuka untuk umum.

Berbagai Aplikasi Internet

Ada beberapa aplikasi internet yang sering digunakan para pengguna internet, yaitu :
1. world wide web (www)

Aplikasi World Wide Web atau WWW paling banyak digunakan oleh para pengguna internet. WWW adalah dokumen-dokumen internet yang disimpan di server-server di seluruh dunia agar bisa diakses oleh siapa saja. Dokumen web tersebut dibuat dengan format hypertext dan hypermedia dengan menggunakan bahasa Hypertext Markup Language (HTML). HTML mempunyai kemampuan melakukan link, yaitu menghubungkan dokumen web satu ke dokumen web lainnya. Aktivitas membuka aplikasi WWW disebut browsing dan perangkat lunak/software yang dipakai untuk membuka aplikasi WWW disebut software browser. Contoh software browser antara lain : Internet Explorer, Netscape Navigator, Mozzilla, Opera, Mozilla Firefox, avant browser, dll.

  1. Electronic Mail (Email)

Email atau surat elektronik adalah aplikasi internet untuk sarana komunikasi surat menyurat dalam bentuk elektronik. Untuk bisa mengirim atau menerima email syaratnya harus mempunyai account email. Lewat email bisa mengirim pesan, file dokumen, gambar, dsb. Email merupakan alat komunikasi yang murah dan cepat karena bisa menjangkau seluruh pelosok dunia.

  1. Mailing List (Milis)

Mailing List atau sering disebut dengan milis adalah aplikasi internet yang digunakan sebagai sarana diskusi atau bertukar informasi dalam satu kelompok melalui email. Setiap email yang dikirim ke alamat milis akan dikirimkan ke seluruh alamat email yang terdaftar sebagai anggota milis. Syarat berkomunikasi menggunakan milis adalah mempunyai account email dan terdaftar sebagai anggota milis. Perbedaan email dengan milis adalah email merupakan sarana komunikasi pribadi/individu, sedangkan milis adalah sarana komunikasi dalam sebuah kelompok.

4. Newsgroup

Newsgroup adalah aplikasi internet yang digunakan untuk berkomunikasi satu dengan yang lain dalam sebuah forum. Anggota forum newsgroup biasanya mempunyai kepentingan dan ketertarikan yang sama untuk membahas topik-topik tertentu, misalnya forum mengenai musik, film, otomotif, dll.
5. Internet Relay Chat (IRC)

IRC adalah aplikasi internet yang digunakan untuk bercakap-cakap di internet, atau dikenal dengan istilah chatting. Chatting dilakukan dengan cara mengetik apa yang ingin kita katakan kepada teman chatting kita, kemudian mengirimkannya dalam bentuk teks (tulisan). Contoh software/program untuk chatting : Mirc, Yahoo Messenger, Gaim, ICQ Messenger dll.

File Transfer Protocol (FTP)

FTP adalah aplikasi internet yang digunakan untuk mengirim atau mengambil file ke atau dari komputer lain melaui internet dengan cepat. FTP selalu berhubungan dengan aktivitas mengambil file/data dari internet (download) dan mengirim file/data ke internet (upload).

7. Telnet

Telnet adalah aplikasi internet yang digunakan untuk mengakses komputer lain yang letaknya melalui internet. Dengan telnet kita bisa menjalankan komputer orang lain dari komputer kita dengan syarat mengetahui IP Address komputer yang akan dijalankan serta mempunyai hak akses (user ID dan password) di komputer yang akan dijalankan tersebut.

8. Gopher

Gopher adalah aplikasi internet yang digunakan untuk mencari informasi yang ada di internet, namun informasi yang dicari baru terbatas pada teks (tulisan) saja. Di internet juga dikenal adanya mesin pencari (search engine) yang bisa mencari dokumen web, teks, gambar, video, file dokumen, dll dengan cara mengetikan kata kunci dari apa yang akan dicari.

9. Ping

Ping adalah singkatan dari Packet Internet Gopher, digunakan untuk melakukan tes koneksi dengan cara mengirimkan sejumlah packet data. Dengan ping kita bisa mengetahui apakah komputer kita terhubung dengan komputer lain di internet atau tidak. Tes koneksi dengan ping dilakukan lewat DOS PROMPT akan menghasilkan pesan yang menunjukkan komputer sambung atau putus dengan internet, yaitu pesan Request Time Out menunjukkan koneksi/hubungan terputus dan pesan reply from ……………………………. menunjukkan koneksi/hubungan tersambung.

Sistem Penyambung Komputer dengan Internet

Internet merupakan jaringan komputer yang sangat besar, agar bisa terhubung ke jaringan tersebut (internet), sebuah komputer membutuhkan perangkat keras (hardware) tambahan untuk bisa mengakses internet. Perangkat keras tersebut adalah modem dan telepon.

Modem singkatan dari modulator demodulator, berfungsi untuk mengubah sinyal digital menjadi sinyal analog (suara) dan mengubah sinyal analog (suara) menjadi sinyal digital. Pengubahan sinyal ini diperlukan karena menyambung komputer ke internet dengan modem memanfaatkan jalur telepon yang hanya bisa melewatkan sinyal analog (suara), sehingga pada saat komputer mengirim data ke internet sinyal digital dari komputer diubah menjadi sinyal analog (suara) oleh modem dan kemudian dikirimkan melewati jalur telepon. Di sisi penerima, sinyal analog (suara) dari jalur telepon diubah menjadi sinyal digital oleh modem agar bisa diterima oleh komputer penerima. Kecepatan modem mentransfer data diukur dengan satuan bits per second (bps) atau bit per detik. Modem yang banyak ditemui di pasaran kecepatannya 56 kilobits per second atau 56 kbps. Ada 2 jenis modem, yaitu internal dan eksternal. Modem internal dipasang langsung di mainboard komputer (di dalam CPU), sedangkan modem eksternal dipasang di luar CPU (terpisah dengan komputer) dan dihubungkan ke CPU menggunakan kabel.

Jaringan telepon merupakan salah satu prasyarat untuk terhubung ke internet karena jalur telepon (kabel telepon) digunakan untuk meneruskan sinyal dari modem.
Perangkat Lunak/ Software/ Program komputer tambahan untuk menjalankan berbagai aplikasi internet antara lain sebagai berikut :

  1. Mengakses web/ membuka aplikasi WWW menggunakan software browser, contoh software browser : Internet Explorer, Netscape Navigator, Mozilla, Opera, Mozilla Firefox, Avant Browser, dll
  2. 2. Menjalankan aplikasi FTP bisa menggunakan software antara lain : Cute FTP, Go!zilla, WS-FTP, dll
  3. Bercakap-cakap di internet (chatting) bisa menggunakan software : Mirc, Yahoo Messenger, Gaim, ICQ Messenger, dll
  4. Manajemen email bisa menggunakan software Outlook Express, Microsoft Outlook, dll

Internet Service Provider (ISP) adalah badan atau perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa layanan internet. Untuk dapat terhubung ke internet, kita harus terdaftar menjadi pelanggan ISP. Pada saat menjadi pelanggan sebuah ISP kita diberi username dan password yang akan kita gunakan setiap kali akan mengakses internet. Biaya tagihan koneksi internet dibayarkan bulanan ke ISP. Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, saat ini kita bisa mengakses internet di semua tempat walaupun tidak terjangkau telepon kabel, misalnya melalui jaringan GPRS dan pesawat handphone.

Berbagai Cara Menghubungkan Komputer ke Internet

  1. Melalui Jaringan

Salah satu cara untuk terhubung ke internet adalah melalui jaringan, yaitu menghubungkan komputer kita ke jaringan komputer yang sudah tersambung ke internet. Kekurangannya adalah komputer kita harus berada di dekat jaringan komputer yang sudah tersambung ke internet kira-kira tidak lebih dari 100 meter, kalau letaknya berjauhan (lebih dari 100 meter) harus memakai peralatan tambahan seperti repeater atau antena. Cara ini banyak digunakan di perusahaan, kampus-kampus dan warnet-warnet. Sebuah komputer yang berfungsi sebagai server dihubungkan ke ISP melalui kabel telepon atau antena, kemudian komputer-komputer yang lain (komputer client) di jaringan tersebut bisa mengakses internet melewati server tersebut.
Ada 3 jenis jaringan komputer berdasarkan Topologinya, yaitu Jaringan tipe Bus, Ring dan Star. Tipe Bus dan Ring saat ini sudah kurang diminati lagi karena bahan sulit dicari di pasaran, kurang praktis dan rentan terhadap gangguan jaringan. Saat ini jaringan komputer banyak yang menggunakan tipe star karena setting dan perawatan yang mudah serta tidak banyak gangguan.
2. Melalui Saluran Telepon Langsung (Dial Up)
Cara paling praktis menghubungkan komputer ke internet untuk pengguna personal/pribadi (non warnet) adalah dengan menggunakan saluran telepon langsung atau disebut dengan koneksi dial up. Untuk melakukan sambungan internet dengan dial up maka yang harus tersedia adalah komputer, modem dial up, saluran telepon (kabel telepon) dan ISP Dial Up. Kecepatan akses internet menggunakan dial up adalah 56 kbps. Cara menghubungkannya adalah komputer dihubungkan ke modem dial up, kemudian modem disambung ke saluran telepon. Setelah itu modem di setting melalui komputer agar menghubungi ISP dial up tertentu. Contoh ISP Dial Up :
a. Telkomnet Instant (080989999)

Username : telkomnet@instant

Password : telkom

b. Telkom Flexi (#777)

Username : telkomnet@flexi

Password : telkom

c. Indosat Starone (#777)

Username : starone

Password : indosat

  1. Melalui Jaringan GPRS

GPRS singkatan dari General Packet Radio Service, yaitu teknologi yang mampu mengkomunikasikan data dan suara pada saat alat komunikasi sedang bergerak/ berpindah tempat. Komunikasi data dan suara dilakukan dengan menggunakan gelombang radio (tanpa kabel) dengan sistem packet.

Teknologi GPRS memberi keuntungan, yaitu memungkinkan kita bisa mengakses internet di mana saja, yang penting ada komputer, handphone dengan fasilitas GPRS dan SIM card yang menyediakan layanan GPRS. Kelemahannya adalah setting yang berbeda-beda tiap merk handphone untuk koneksi internet lewat GPRS dan setting yang berbeda pula pada setiap operator jaringan selular untuk koneksi internet lewat GPRS.
Kecepatan akses internet melalui GPRS bisa mencapai 115 kbps.

4. Melalui Wi-Fi

Wi-Fi singkatan dari Wireless Fidelity, yaitu teknologi jaringan tanpa kabel yang menggunakan frekuensi tinggi 2,4 GHz. Kita dapat terhubung ke jaringan Wi-Fi menggunakan komputer, laptop, notebook atau PDA yang dilengkapi Wi-Fi Card (perangkat tambahan untuk koneksi frekuensi 2,4 GHz). Jika laptop sudah menggunakan processor mobile centrino maka tidak memerlukan Wi-Fi Card lagi. Access Point (titik akses) adalah perangkat yang memancarkan sinyal 2,4 GHz dan menghubungkan perangkat pengguna jaringan (client) secara wireless (tanpa kabel). Access point mempunyai pancaran sinyal 2,4 GHz dengan radius kurang lebih 100 meter. Area/ wilayah yang masih tercakup sinyal Wi-Fi dari access point dengan baik disebut daerah hotspot. Kecepatan akses internet melalui Wi-Fi bisa mencapai 11 Mbps.

  1. Melalui Jaringan TV Kabel

Koneksi internet melalui jaringan TV kabel memanfaatkan jalur yang disediakan oleh provider TV kabel sehingga selain bisa menikmati siaran dari TV kabel juga bisa berinternet melalui jalur yang sama dan juga tidak mengganggu jalur telepon. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam koneksi internet melalui jaringan TV kabel :

  1. Berlangganan ke provider TV kabel yang menyediakan layanan internet.
    b. Komputer yang dilengkapi software untuk aplikasi internet.
    c. Cable Modem dengan DOCSIS system, yaitu modem yang dirancang khusus untuk jaringan TV kabel.

    1. Kartu jaringan (ethernet card).
    2. Melalui Wireless Broadband

Koneksi internet melalui Wireless Broadband merupakan pengembangan dari koneksi Wi-Fi. Kelebihan Wireless Broadband dibanding Wi-Fi adalah daya jangkau pancaran lebih jauh bisa mencapai 1 km.

Berbagai Macam Jaringan Komputer Berdasar Luas Area Geografi :

  1. Local Area Network (LAN)

LAN adalah jaringan komputer yang terdapat dalam sebuah bangunan/ gedung atau perkantoran, berfungsi untuk menghubungkan komputer-komputer yang berada pada satu bangunan/ gedung atau perkantoran. Kegunaan LAN antara lain menggunakan sebuah perangkat untuk dipakai bersama (sharing) misalnya satu printer untuk banyak komputer, memungkinkan komputer-komputer dalam satu jaringan saling bertukar data dan informasi.

2. Metropolitan Area Network (MAN)

MAN adalah jaringan LAN dalam versi yang lebih besar, yaitu digunakan untuk menghubungkan beberapa jaringan komputer di beberapa bangunan/ gedung atau perkantoran yang letaknya berdekatan. Misalnya gedung-gedung instansi pemerintah yang letaknya berdekatan dapat dihubungkan menggunakan jaringan MAN.

3. Wide Area Network (WAN)

WAN adalah jaringan komputer yang mencakup area sangat luas, bisa satu negara atau bahkan satu benua.

  1. Internet

Internet adalah jaringan komputer yang sangat besar yang dapat mencakup seluruh dunia. Sebuah komputer yang terhubung ke internet berarti terhubung ke semua komputer di seluruh dunia yang juga terhubung ke internet.

  1. Jaringan tanpa kabel

Jaringan tanpa kabel atau sering disebut nirkabel (wireless network) adalah jaringan yang tidak membutuhkan kabel-kabel untuk menghubungkan komputer yang tergabung dalam satu jaringan. Dengan jaringan nirkabel ini kita bisa mengakses informasi dari mana saja tanpa harus berada di tempat yang sama.

Manfaat Jaringan Komputer :

  1. Membagi sumber daya

Satu perangkat bisa dipakai secara bersama-sama, misalnya satu printer dalam jaringan bisa dipakai oleh semua komputer yang ada di jaringan tersebut.

2. Reliabilitas tinggi

Komputer satu dengan komputer yang lain dalam satu jaringan bisa bertukar data sehingga saling membantu dan melengkapi, serta bisa menjadi back up apabila ada gangguan pada salah satu komputer di jaringan.

3. Menghemat uang

Karena satu perangkat dalam jaringan bisa dipakai bersama-sama maka akan menghemat pengeluaran untuk pembelian perangkat.

  1. Sebagai sarana komunikasi

Jaringan komputer bisa dimanfaatkan untuk komunikasi antar setiap pengguna komputer dalam jaringan tanpa harus bertemu langsung, tetapi komunikasi dilakukan melalui pesan yang dikirimkan melalui jaringan komputer kepada pengguna komputer di jaringan tersebut.